Ormas Kelola Parkir Liar di Lahan RSUD Tangsel, Emanuella Ridayati: Mengganggu Kenyamanan Warga
Anggota Komisi I DPRD Tangerang Selatan menyoroti semrawutnya parkir motor di RSUD Kota Tangsel
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Sejumlah organisasi massa (ormas) mengelola parkir liar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ormas tersebut mengelola parkir di lahan-lahan milik Pemkot Tangsel. Uang yang dikeruk dari bisnis parkir tersebut, sepenuhnya masuk kantong pengurus ormas.
Anggota Komisi I DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Emanuella Ridayati geram dengan banyaknya ormas yang menguasai lahan milik Pemkot Tangsel dan menjadikannya sebagai lahan parkir.
Fenomena ini berlangsung dari tahun ke tahun karena pembiaran.
Pemkot Tangsel pun kesulitan mencari jalan keluar.
Padahal, penarikan uang parkir oleh ormas menganggu kenyamanan warga.
"Bagaimana tidak terganggu, kita ambil contoh di RSUD Tangsel. Motor yang parkir langsung diberi secarik kertas parkir senilai Rp 3.000, lalu ditinggal begitu saja," ujar Ridayati yang akrab disapa Rida, Jumat (16/6/2023).
"Parkir motor di RUSD Tangsel berlapis dan saling menutupi, sehingga akses masuk dan keluar motor pun sulit," imbuh legislator dari Fraksi PSI ini.
Menurut Rida, pungutan parkir di lahan aset pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan izin Dinas Perhubungan.
Besaran retribusi atau tarif parkir pun sudah ditetapkan
Hal ini sudah tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.
Rida meminta, agar Dishub Tangsel bisa peka dan membasmi pemungut parkir liar.
"Menurut saya, Dinas Perhubungan seharusnya melaksanakan lelang parkir di tempat-tempat yang sering didatangi oleh warga seperti rumah sakit dan taman kota," ucapnya.
"Dengan adanya perusahaan yang mengelola parkir di tempat-tempat ini, warga akan merasa lebih aman dan nyaman," lanjut Rida.
Bukan tanpa alasan, Rida merasa geram karena biaya parkir yang dikelola oleh ormas tidak akan masuk ke retribusi daerah.
"Dengan pembiaran seperti ini pungutan liar semakin merajalela dan kota ini menjadi semrawut," sambungnya.
Rida berpandangan, jika mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2021, lahan parkir yang dimiliki pemerintah berhak dipungut retribusi. Apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber PAD.
Hasilnya menurutnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih tepat dibandingkan hanya masuk ke kantong oknum.
"RSU Tangsel sudah lama sekali menjadi lahan pundi-pundi bagi ormas. Bisa dibayangkan pendapatan yang mereka dapatkan kemana ya kontribusinya?" tutupnya.\
Banjir Perumahan Pondok Maharta Belum Tuntas, Pemkot Tangsel Gandeng Tiga Wilayah untuk Penanganan |
![]() |
---|
Tinggal di Lahan Pemkot Tangsel 10 Tahun, Pian Sembiring Keluhkan Sulitnya Cari Tempat Tinggal Murah |
![]() |
---|
Setelah Diberi Tenggat 5 Hari, Inilah yang Tersisa dari Lahan Pemkot Tangsel di Ciputat |
![]() |
---|
Breaking News: Bangunan Liar di Atas Tanah Pemkot Tangsel Ditertibkan |
![]() |
---|
Viral Warga Diintimidasi Juru Parkir Liar di Situ Gintung Tangsel, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.