Integritas KPK Tercoreng, Petugas Rumah Tahanan Diduga Lakukan Pungli ke Para Koruptor
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Orang-orang berlatar belakang pejabat pemerintahan, politisi, dan pengusaha mendominasi penghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski berasal dari beberapa profesi, mayoritas tahanan KPK adalah orang-orang berduit yang biasa bergelimang kemewahan.
Setelah divonis hakim dan statusnya menjadi narapidana, mereka juga tetap bergelimang harta dan bisa menggunakan uangnya untuk memasukkan kemewahan ke sel tahanan mereka.
Fakta aparat menggadaikan integritas ke pelaku korupsi sudah ada yang terungkap dari jadi sorotan masyarakat.
Di antaranya kasus Artalyta Suryani atau Ayin yang saat itu menjadi penghuni Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan kasus Agusrin Najamuddin, mantan Gubernur Bengkulu, di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Terbaru, kejadian serupa terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Praktik pungli di Rutan KPK tersebut disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.
"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Temuan Dewas tersebut kini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujar dia.
Untuk nominal pungli, Dewas KPK mensinyalir angkanya bisa berkembang.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Albertina-Ho.jpg)