Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya
Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi. Raden Indrajana divonis dua tahun penjara
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujar dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," kata Irwandhy.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.
Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Anakmu Trauma Berat, Masa Divonis Cuma 2 Tahun
Emosi Keyla Evelyn Yasir memuncak saat mendengar vonis Raden Indrajana Sofiandi hanya dua tahun penjara.
Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa
Vonis Ringan Mantan Suami
Keyla Evelyne Yasir
Raden Indrajana Sofiandi
Hakim Vonis Ringan Mantan Suami
vonis ringan hakim
Perusahaan
JPU
Irwandhy Idrus
Tribuntangerang.com
Mahar Rp 1 Miliar dan Puluhan Gram Emas untuk Calon Dokter Rupawan di Kolaka Utara |
![]() |
---|
Kisah Luna Tampubolon Buat Hotman Paris Sedih, Pengin Berkomunikasi Langsung untuk Beri Bantuan |
![]() |
---|
Penyanyi Dangdut Cantik Ini tak Punya Target Nikah Tapi Udah Siap Jadi Istri Sejak Usia 17 Tahun |
![]() |
---|
Profil Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua dan Kapolda Sumut, Kini Pj Gubernur Papua Barat |
![]() |
---|
Profil Lawson, Sudah Bersertifikat Halal, Sediakan Beragam Produk Makanan Cepat Saji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.