Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya

Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi. Raden Indrajana divonis dua tahun penjara

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi. Raden Indrajana Sofiandi merupakan seorang bos perusahaan terdakwa aniaya anak kandung. 

Menurut dia, mantan suaminya itu telah meninggalkan luka yang mendalam dan menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.

Baca juga: Kisah Luna Tampubolon Buat Hotman Paris Sedih, Pengin Berkomunikasi Langsung untuk Beri Bantuan

"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Evelyn bercerita, anak bungsunya yang berinisial KA (10) mengalami trauma yang sangat berat dilansir dari Kompas.com

KA disebut selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.

"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap dia.

Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.

Indrajana, lanjut Evelyn, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.

"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," tegas dia.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*/ Tribun-Medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tangis Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Tak Terima Mantan Suami Aniaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved