Mantan Penyidik KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik.
Artinya, Novel Baswedan bilang pengungkapan pungli bukan dibongkar dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," kata Novel kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," ujar mantan penyidik senior KPK ini.
Ia menambahkan, Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik ihwal temuan pungli di rutan.
Dewas beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.
"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," ujarnya.
Novel menilai kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat.
Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.
"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi," katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap dugaan tindakan pungli di lingkungan pejabat rutan KPK.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Penjelasan Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ujar Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2023).
KPK
Mantan Penyidik KPK
pungli di rutan KPK
Rutan KPK
penyidik KPK
Novel Baswedan
Albertina Ho
Dewas KPK
Tribuntangerang.com
Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya |
![]() |
---|
Mahar Rp 1 Miliar dan Puluhan Gram Emas untuk Calon Dokter Rupawan di Kolaka Utara |
![]() |
---|
Calon Dokter di Kolaka Utara Dilamar Caleg Rp 1 Miliar, 40 Gram Emas dan Satu Rumah |
![]() |
---|
Kisah Luna Tampubolon Buat Hotman Paris Sedih, Pengin Berkomunikasi Langsung untuk Beri Bantuan |
![]() |
---|
Profil Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua dan Kapolda Sumut, Kini Pj Gubernur Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.