Mantan Penyidik KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik

Editor: Jefri Susetio
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik. 

Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Baca juga: Calon Dokter di Kolaka Utara Dilamar Caleg Rp 1 Miliar, 40 Gram Emas dan Satu Rumah

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," ujarnya.

KPK pun telah menindaklanjuti temuan Dewas dimaksud.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved