DPRD Kota Tangerang Sebut Sistem Pra-PPDB yang Diterapkan Dindik Belum Maksimal

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, langkah Dinas Pendidikan menerapkan masa pra-PPDB belum maksimal. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri.

Pendaftaran PPDB akan dibuka pada Senin (26/6/2023) mendatang dan orangtua ataupun wali murid diminta memastikan data diri anak telah terdaftar pada masa pra-PPDB.

Masa pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik, dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik.

Baca juga: Dindik Kota Tangerang Terapkan Sistem Pra-PPDB, Berikut Kelengkapan Berkasnya

Dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.

Nantinya dari masa pra-PPDB tersebut, berkas dan data setiap calon peserta didik akan diverifikasi agar bisa mendapatkan Personal Identifucatin Number (PIN).

Nomor PIN yang telah didapatkan oleh calon peserta didik tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB ke SMP Negeri yang dituju.

Kebijakan pelaksanaan masa pra-PPDB tersebut pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, langkah Dinas Pendidikan menerapkan masa pra-PPDB belum maksimal.

Pasalnya, alur verifikasi sistem pra-PPDB tersebut masih dilakukan secara manual dengan menggunakan operator yang ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Sehingga, sistem pra-PPDB masih berpotensi terjadinya human eror apabila tidak dilaksanakan dengan baik.

"Berbicara mengenai sistem atau pintu masuk bagi anak-anak dapat bersekolah di SMP Negeri, sistem pra-PPDB ini masih memberikan ruang kepada operator Dinas Pendidikan untuk membuat human error," ujar Andri S Permana saat diwawancarai Wartakotalive.com, Selasa (20/6/2023).

"Karena seluruh anak yang mendaftar di pra-PPDB ini harus segera diverifikasi dalam waktu yang ditentukan, kalau tidak akan terjadi penumpukan," katanya.

Andri menerangkan, kunci kesuksesan pelaksanaan pra-PPDB berada di operator Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Sebab, operator tersebut yang dapat menentukan seluruh calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB ke setiap sekolah telah dituju.

Sementara masa pra-PPDB tersebut masih akan berlangsung hingga Rabu (12/7/2023) mendatang.

Tenggat waktu tersebut ditentukan hingga hari terakhir pendaftaran tahap pertama berlangsung.

"Kecepatan dan ketepatan operator Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dalam pra-PPDB akan menentukan suksesnya pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang," kata dia.

"Karena verifikasinya itu harus dilakukan dengan cepat, kalau tidak cepat akan numpuk (berkas calon peserta didik), artinya mereka yang tidak tersaring di pra-PPDB tidak bisa ikut PPDB," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap sistem pra-PPDB yang diterapkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tersebut perlu dilakukan.

Baca juga: Jelang Pembukaan PPDB, Orangtua Murid di Kota Tangerang Diwajibkan Daftar Lewat Masa Pra PPDB

Sebab pelaksanaan verifikasi berkas calon peserta didik yang dilakukan oleh operator secara manual, berpotensi menjadi bumerang dan merugikan masyarakat.

"Masalah utamanya, proses pra-PPDB yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang perlu dilakukan pengawasan khusus ataupun tersendiri," katanya.

"Sistem ini menjadi riskan, karena bergantung pada operator, catatan utamanya adalah jangan sampai ada anak yang tidak bisa mendaftar di PPDB, hanya karena berkas mereka tidak sempat diverifikasi oleh Dinas Pendidikan saat masa pra-PPDB," jelas Andri S Permana.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved