Menpora akan Diperiksa Kejagung Kasus BTS, Berikut Fakta-faktanya

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat menyambut kedatangan tim Wushu Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Alfarizy Fadhilah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat menyambut kedatangan tim Wushu Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (13/5/2023). 

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dito Siap Penuhi Panggilan

Dito mengaku dirinya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek BTS.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Baca juga: Gara-gara Cemburu Istri Akrab dengan Pria Lain, Seorang Ayah Membakar Istri dan Dua Anaknya

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Menpora Dito Ariotedjo akan Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Isu Disebut Terima Rp27 Miliar

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved