Diprotes, Siswa SMP Korban Bullying yang Bakar Sekolah Diperlakukan Mirip Teroris oleh Polisi

Polisi menggelar jumpa pers kasus siswa SMP bakar sekolahnya. Momen ini mirip jumpa pers kasus terorisme yang menghadirkan pelaku atau terorisnya.

Editor: Ign Prayoga
Kompas/Regina Rukmorini
Polisi menggelar jumpa pers dan menghadirkan siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) karena merasa sakit hati usai di-bully oleh teman dan gurunya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang siswa SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, nekat membakar ruang kelas di sekolahnya, Selasa (27/6/2023).

Pelaku berinisial R melakukan aksi nekat tersebut lantaran merasa sakit hati karena di-bully teman-temannya. Remaja 13 tahun juga sakit hati karena tugas dan karyanya kurang diapresiasi.

Kasus pembakaran ruang kelas ini ditangani Polres Temanggung. Polisi telah menjemput R dan memeriksanya.

Polisi juga menampilkan R dalam jumpa pers. Wajah R ditutupi balaklava.

Remaja tersebut dikawal polisi berseragam dan menenteng senapan serbu.

Momen tersebut jadi mirip jumpa pers kasus terorisme yang menghadirkan pelaku atau terorisnya.

Perlakuan polisi terhadap R diprotes Retno Listyarti, pemerhati anak sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.

Retno mendesak Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Ahmad Dofiri turun tangan dan memproses anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung.

Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).

"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).

"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.

Oleh karena itu, Retno meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.

Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," kata Retno.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved