Diprotes, Siswa SMP Korban Bullying yang Bakar Sekolah Diperlakukan Mirip Teroris oleh Polisi
Polisi menggelar jumpa pers kasus siswa SMP bakar sekolahnya. Momen ini mirip jumpa pers kasus terorisme yang menghadirkan pelaku atau terorisnya.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang siswa SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, nekat membakar ruang kelas di sekolahnya, Selasa (27/6/2023).
Pelaku berinisial R melakukan aksi nekat tersebut lantaran merasa sakit hati karena di-bully teman-temannya. Remaja 13 tahun juga sakit hati karena tugas dan karyanya kurang diapresiasi.
Kasus pembakaran ruang kelas ini ditangani Polres Temanggung. Polisi telah menjemput R dan memeriksanya.
Polisi juga menampilkan R dalam jumpa pers. Wajah R ditutupi balaklava.
Remaja tersebut dikawal polisi berseragam dan menenteng senapan serbu.
Momen tersebut jadi mirip jumpa pers kasus terorisme yang menghadirkan pelaku atau terorisnya.
Perlakuan polisi terhadap R diprotes Retno Listyarti, pemerhati anak sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.
Retno mendesak Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Ahmad Dofiri turun tangan dan memproses anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung.
Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).
"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).
"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.
Oleh karena itu, Retno meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.
Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak.
"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," kata Retno.
Putrinya Dibully di Medsos, Ahmad Dhani Laporkan Akun Lita Official ke KPAI |
![]() |
---|
KPAI Soroti Kematian Afif Maulana, Siswa SMP di Padang yang Diduga Dianiaya Polisi Hingga Tewas |
![]() |
---|
KPAI Minta Pemkot Tangsel Beri Pendampingan Psikolog ke Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Bakal Surati Kemenkominfo untuk Blokir Gim Daring yang Berdampak Negatif Bagi Anak-anak |
![]() |
---|
KPAI Surati Kominfo Minta TakeDown Video Perundungan di Tangsel yang Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.