Saksikan Detik-detik Anak Asuhnya Dideportasi, Siti Aisah Meneteskan Air Mata

Pria Taiwan penderita down syndrome yang dirawat seorang wanita Karawang akhirnya dideportasi ke Taiwan, Kamis (6/7/2023).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Muhammad Azzam
Siti Aisah, mantan TKW asal Karawang, mengantar Siau Huang (26), penderita down syndrome yang akan dipulangkan ke Taiwan, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Kisah Siti Aisah, warga Karawang, Jawa Barat, merawat pria Taiwan penderita down syndrome, mendapat perhatian publik.

Fakta tersebut juga mendapat perhatian dari aparat terkait status kewarganegaraan Siau Huang (26), pria Taiwan yang dirawat Siti Aisah.

Siau Huang akhirnya dideportasi. 

Sebelum ke bandara, Siti bersama Siau Huang melapor ke kantor Imigrasi Karawang, Kamis (6/7/2023).

Siti dihadirkan ketika Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Barlian Gunawan memberikan penjelasan kepada awak media.

Saat ditanya tentang kepulangan Siau Huang ke Taiwan, Siti tak kuasa menahan tangis.

Dia mengaku sangat berat melepaskan Siau Huang karena telah merawatnya selama kurang lebih 10 tahun.

Siti juga ingin bertemu keluarga Siau Huang di Taiwan. "Harapannya saya mau ketemu kakaknya, agar saya tidak berat. Walaupun saya sebetulnya maunya bisa bawa kembali dia (Siau Huang) ke Karawang," kata Siti.

Siti Aisah akan mengantar Siau Huang sampai ke Taiwan. Rencananya mereka naik pesawat China Airlines dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 14.00.

Sampai di Taiwan, Siau Huang akan langsung diantar yayasan pemerintah dan bertemu keluarganya.

Siti berangkat ke Taiwan bersama pengurus Kamar Dagang Indonesia dan perawat dari RS Budha Tzu Chi.

"Kalau sekarang saya berani, saya merasa nyaman untuk pergi ke sana, karena benar-benar ada yang mendampingi," ujarnya.

Sebelumnya, Siau Huang dijadwalkan dideportasi ke Taiwan pada 19 Juni 2023.

"Terima Kasih buat bapak Imigrasi sudah bantuin, kami minta doanya yang terbaik buat anak ini," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan, sesuai aturan, Siau Huang harus dideportasi ke negara asalnya.

"Pada hari ini Huang Che Ming, nama panggilannya Siau Huang, kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan," kata Barlian.

Ia menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Yakni dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Pasal itu menyatakan orang asing yang overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau dideportasi.

"Siau Huang sudah overstay 3 tahun 11 bulan di Karawang," ungkap Barlian.

Barlian mengungkapkan, pada kasus ini Imigrasi mengedepankan rasa kemanusiaan. Termasuk pada proses deportasi.

Hal itu karena WNA yang bersangkutan merupakan penderita down syndrome. 

"Kami juga tidak melakukan penangkalan atau cekal karena alasan kemanusiaan. Karena ada harapan dan keinginan ibu angkatnya (Siti) agar dia bisa dirawat di Indonesia kembali," ucapnya.

Untuk pemulangan hari ini, kata Barlian, juga sudah ada permintaan dari pihak keluarga di Taiwan.

Juga ada pendampingan dari Siti sebagai orangtua asuh, Kamar Dagang Indonesia dan juga tim medis yang mendampingi selama proses perjalanan ke Taiwan.

"Artinya tidak main asal kami pulangkan atau deportasi. Karena kondisi anak itu kan sakit, sehingga benar-benar pengawasannya mulai berangkat dari rumah, di bandara hingga sampai ke Taiwan," katanya.

Imigrasi Karawang turut mendampingi proses pemulangan mulai dari Karawang sampai Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya diberitakan, Siti merupakan warga Karawang yang bekerja di Taiwan.

Kira-kira 10 tahun lalu, Siti mendapat pekerjaan pada sebuah keluarga dan tugasnya adalah merawat Siau Huang, penderita down syndrome.

Setelah enam tahun meninggalkan Indonesia, Siti berniat menyudahi kerja di Taiwan dan akan pulang ke Karawang.

Keluarga majikan kemudian menitipkan Siau Huang kepada Siti sehingga pemuda itu diajak pulang ke Karawang. (MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved