Seleb

Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan saat Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik suaminya, Ferry Irawan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Pemain sinetron sekaligus politisi Venna Melinda (tengah) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Dia mengembalikan barang-barang pribadi milik Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat ini, Venna Melinda dan Ferry Irawan masih dalam proses perceraian. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemain sinetron  yang juga politisi Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik suaminya, Ferry Irawan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Saat mengembalikan barang-barang pribadi termasuk celana dalam Ferry Irawan itu didampingi kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi.

"Mengembalikan barang Ferry kepada yang ada di rumah Bu Venna kepada Ferry," ucap Noor Akhmad di PA Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Alasan Venna Melinda baru mengembalikan barang-barang Ferry Irawan karena pihak kuasa hukumnya baru memberikan surat kuasa.

Surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh Ferry Irawan yang saat ini masih mendekam di penjara di Jawa Timur.

Ferry Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kediri dari Polda Jawa Timur karena menjadi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Barang-barang milik Ferry Irawan itu dimasukkan ke dalam satu koper dan 5 kardus.

"Serah terima barang, ada akta kelahiran,  elektronik, kacamata, sepatu, sweater, celana, ada underwear, celana dalam, baju koko, kemeja, topi dan parfum," ucap Noor Akhmad lagi.

Pengembalian barang-barang milik Ferry Irawan itu atas  inisiatif Venna Melinda.

"Itu kan barang suami, jadi dikembalikan ke suami lagi, karena masih ikatan suami istri," kata Noor Akhmad.

Venna Melinda mengatakan, barang-barang yang dikembalikan tersebut merupakan barang-barang yang dibawa Ferry Irawan saat menikahinya.

"Ini barang yang dibawa bersangkutan ke rumah, suami istri pasti ada barang sendiri," kata Venna Melinda.

Saat ini, Venna Melinda dan Ferry Irawan masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih menggelar sidang pembuktian dalam proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca juga: Venna Melinda Tak Ingin Depresi saat Jalani Proses Hukum Kasus KDRT Demi Anak-anak

Menurut Venna Melinda, barang-barang itu telah diminta Ferry Irawan melalui pengacaranya sejak awal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Dia menjelaskan, ketika mendengan pernyataan kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, membuatnya khawatir.

"Alhamdulilah yang dari dulu saya khawatirkan adalah satu statement dari salah satu lawyer yang bersangkutan bahwa saya terancam hukuman 4 tahun," kata Venna Melinda.

"Sebagai perempuan korban KDRT statement itu cukup membuat saya resah. Saya sampaikan ke kuasa hukum saya, kita mesti melakukan apa biar enggak ada drama," ujarnya.

Venna Melinda sejak awal da tak ingin sembarangan mengembalikan barang-barang Ferry Irawan karena belum menerima surat kuasa dari Ferry Irawan.

Surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh Ferry Irawan. Setelah menerima surat kuasa, lantas Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan.

"Masih ingat saya di sini sebelumnya minta surat kuasa, baru ada di Juni."

"bukan kita yang ingin menahan barang tapi kami ingin ada surat kuasa, jadi itu yang kita tunggu," kata Venna Melinda.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved