Pelaku Penusukan WNA Nigeria Hingga Tewas di Apartemen Parango Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penusukan WNA Nigeria di Apartemen Paragon Tangerang Selatan hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara

Tribuntangerang.com
Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan hasil ungkap kasus tewasnya WNA Nigeria di Apartemen Paragon. 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM - Tersangka kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA), F.I.T (31) berhasil ditangkap Tim gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug.

Pelaku ditangkap di kawasan Depok Jawa Barat, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di JI. Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat," kata Yudi dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/7/2023).

Saat diamankan dan diinterogasi, Yudi mengatakan pelaku berinisial F.I.T (31) mengakui perbuatannya.

Pelaku menjelaskan ia menganiaya korban dengan pisau dapur.

"Pisau dapur bergagang plastik warna coklat yang sudah lama disimpan di jok motor miliknya," ucap Yudi.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka yang sedang nongkrong bersama temannya.

"Tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka berteriak dengan kalimat" HOEE !! Bukannya korban berhenti dan meminta maaf, Justru menambah kecepatan sepeda motonya," kata Yudi.

Tersangka yang tersinggung, ditambah dibawah pengaruh miras lalu mengejar korban, di pintu keluar, korban pun berhenti.

"Pada kesempatan itu, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motor miliknya," kata Yudi.

Baca juga: Terungkap Motif Tewasnya WNA Nigeria di Apartemen Paragon Kabupaten Tangerang, Ini Awal Pemicunya

Karena korban kesakitan, maka korban lari ke arah area Apartemen Paragon.

Dalam pelarian korban menyelamatkan diri, tersangka terus melakukan pengejaran hingga ke pinggir jalan raya.

"Kemudian korban jatuh di pinggir jalan raya dan tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali kali," tambah Yudi.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung. dada, perut, lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam.
Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi dengan cara dibawa mengqunakan mobil miliknya ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved