IPW Menilai Ada Indikasi Pembiaran Terkait Tewasnya Tahanan Cabul di Polres Metro Depok
Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada pelanggaran kode etik berat dalam kasus meninggalnya Thanan Kasus Pencabulan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada pelanggaran kode etik berat dalam kasus meninggalnya tahanan berininisial AR (50) di sel tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).
Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Rabu (12/7/2023).
"Kalau menurut IPW, itu pelanggaran kode etik yang berat. Ini suatu kelalaian. Dibalik kelalaian ini, diduga ada faktor pembiaran atau sengaja," kata Sugeng.
Menurut dia, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.
Pada waktu-waktu tertentu, lanjut Sugeng, tanggung jawab ada pada perwira jaga atau komandan jaga.
"Nah itu sudah jelas dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 4 tahun 2005. Dalam Perkap ini dikatakan bahwa apabila terjadi penganiayaan, polisi petugas jaga harus bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, polisi juga sudah tahu bahwa pelaku kasus asusila dan pemerkosaan (apalagi terhadap anak) mempunyai potensi 99 persen dianiaya.
"Ini yang harus dijaga, bukan dibiarkan," papar Sugeng.
Dia menduga ada pembiaran dalam kasus ini, apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 jutat hingga Rp 1,5 juta.
"Ini harus didalami, tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya," tandas Sugeng.
Napi Tewas Dikeroyok
Sebelumnya, lantaran kesal terhadap kasus yang diperbuatnya, seorang tahanan Polres Metro Depok berinisial AR (50) dikeroyok oleh delapan napi yang ada di dalam sel hingga meninggal dunia.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam ruang tahanan pada Minggu (9/7/2023). AR Meninggal dunia setelah mengalami luka-luka yang cukup serius, akibat dikeroyok oleh delapan napi.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan napi tersebut, lantaran kesal terhadap AR. Sebab AR melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Salah seorang pelaku Pengeroyokan, PAN (28)mengungkapkan, dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandung, kebangetan banget dia," kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Polres Metro Depok
Tahanan Cabul Tewas
Napi Tewas Dikeroyok
Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso
Kronologi Juru Parkir dan Sekuriti Dikeroyok di Supermarket Depok, Polisi Selidiki Dugaan Oknum TNI |
![]() |
---|
Kecam Penyanderaan Intel Polisi oleh Mahasiswa Saat May Day di Semarang, IPW: Itu Bisa Dipidana |
![]() |
---|
11 Orang Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Pembakaran Rumah Warga di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Pemerasan Rp 20 M |
![]() |
---|
IPW Tolak Senpi Anggota Polri Dilucuti: Kejahatan Makin Brutal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.