Polri Bakal Kehilangan Rp650 Miliar Setahun Jika SIM Berlaku Seumur Hidup

Jika usulan masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, maka hal itu berpotensi mengerus pendapatan negara

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelayanan SIM, SKCK dan SPKT keliling yang digelar Polres Metro Tangerang Kota di Kota Tangerang. Pelayanan keliling ini digelar setiap hari Senin-Jumat di beberapa titik di Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi ternyata berkontribus besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika usulan masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, maka hal itu berpotensi mengerus pendapatan negara.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, jika realiasasi PNBP pelayanan SIM tahun lalu, tercatat mencapai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun lalu.

Dari nilai tersebut, 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.

Jika masa berlaku SIM berlaku seumur hidup, potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya.
.
"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp650 miliar dalam satu tahun," ujar dia, dalam Media Briefing, di Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut Wawan menyebutkan, potensi pengurangan PNBP tersebut tentu akan berdampak terhadap operasional Polri.

Pasalnya, setoran tersebut akan berpengaruh terhadap kas negara, yang nantinya bakal digunakan lagi untuk belanja K/L.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan K/L pengelola, termasuk Polri.

Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra. Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

"Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar masa berlaku SIM seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang tiap lima tahun.

Pernyataan itu disampaikan Benny, merespons pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi yang merekomendasikan untuk menghapus pungutan PNBP terhadap layanan SIM.

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," katanya, dilansir dari KompasTV.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved