KDRT

Unit P2TP2A Tangerang Selatan Temui Kelurga Korban KDRT Beri Pemahaman Hukuim

Unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, memberikan pembekalan hukum pada keluarga korban kdrt.

Tribuntangerang.com
Muhamad Riski Firdaus selaku Mitra Hukum P2TP2A Tangsel (kanan) 

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

BD baru bisa ditangkap Selasa (18/7/2023) dini hari tadi.

Penangkapan pelaku disampaikan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Galih melanjutkan, pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved