Pria di Tamansari Ditangkap Polisi Usai Ajak Anak Mantan Pacar Mabuk Lalu Disetubuhi Sebanyak 6 Kali
Seorang gadis dibawah umur disetubuhi oleh mantan pacar ibunya sebanyak enam kali di sebuah kamar hotel wilayah Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Pusat
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang gadis dibawah umur disetubuhi oleh mantan pacar ibunya sebanyak enam kali di sebuah kamar hotel wilayah Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelum disetubuhi oleh pelaku berinsial FR (39), korban berinisial J (16) lebih dulu diajak mabuk oleh pelaku.
Aksi bejad yang dilakukan oleh FR ini baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit dibagian intimnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, kejadian persetubuhan itu bermula ketika pelaku berpacaran dengan ibu korban J.
Kemudian, sang ibu pernah membawa putrinya untuk hangout atau jalan-jalan bareng bersama FR.
Namun dari kegiatan tersebut, J justru diajak untuk minum minuman keras bersama pelaku.
"Awal mulanya dia, pelaku pacaran dengan ibunya korban atau si pelapor. Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini-sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini (J) juga bisa minum, diajakinlah minum," jelas Roland saat dihubungi.
"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," imbuh dia.
Roland berujar, saat dalam kondisi tak terkendali itulah, aksi bejat pelaku dimulai.
Korban ditelanjangi kemudian disetubuhi oleh pelaku.
Nahasnya, dia melakukan aksi itu bukan hanya satu kali, melainkan sudah enam kali di dua lokasi yang berbeda.
"Dalam kondisi tepar banget dia, beda versi sih. Kalau menurut korban, saya enggak tahu apa-apa sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi. Nah menurut si pelaku 'Saya bawa dia baik-baik kok'," kata Roland.
Kendati begitu, Roland belum bisa memastikan apakah pelaku dan korban sama-sama mau atau tidak.
"Tdak ada alasan spesifik (pelaku setubuhi korban). Kami masih gali keterangannya," ujar dia.
Terkini, kata Roland, korban J sudah melakukan visum dan mendapatkan pendampingan dari unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tapi kalau dari hasil visumnya betul ada luka robek (di area sensitif)," ujar dia.
Sementara itu, Wakapolsek Tamansari Kompol Ramondias mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan polisi.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata dia.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (m40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/pelaku-persetubuhan-di-Tamansari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.