Muhamad Luckas Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Mendaftar Grab

Grab Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus pencurian laptop yang dilakukan oleh Muhamad Luckas, warga Karang Tengah, Kota Tangerang.

|
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Akun @ciledug24jam
Muhamad Luckas, driver ojek online yang membawa kabur laptop seharga Rp 20 juta milik customer memberikan klarifikasi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. Dalam video itu, Luckas juga meminta maaf kepada warga Ciledug (Karangtengah) dan para driver online se-Jabodetabek. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus driver ojek online membawa kabur laptop senilai Rp 18 juta telah mendapatkan titik terang.

Juke, konsumen laptop yang dirugikan, telah bertemu manajemen Grab dan Tokopedia.

Sedangkan driver Grab atas nama Muhamad Luckas yang mendapat order mengantar laptop tersebut juga telah diproses.

Selama ini, Muhamad Luckas dkenal sebagai warga yang sering pindah-pindah tempat tinggal di kawasan Poncol, Tangerang.

Grab Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus pencurian laptop yang dialami Juke. 

Baca juga: Driver Grab yang Bawa Kabur Laptop Minta Maaf kepada Korban dan Warga Ciledug, Warganet Geram

Head, Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini menegaskan pihaknya berkomitmen dalam menindak pelanggaran yang dilakukan mitranya.

Apalagi pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana pencurian.

Oleh karena itu, sesaat menerima keluhan pelanggan dari Juke, pihaknya segera melakukan investigasi internal.

Selain itu, Grab Indonesia juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Tokopedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Merujuk hasil investigasi, Grab Indonesia segera memutus hubungan kemitraan dengan Muhamad Luckas.

Muhamad Luckas tidak lagi terdata sebagai mitra Grab Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga menempatkan Muhamad Luckas dalam daftar Blacklist.

Sehingga, Muhamad Luckas tidak akan bisa lagi mengajukan permohonan sebagai mitra Grab Indonesia.

"Mitra yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak dapat lagi bermitra dengan Grab Indonesia," papar Dewi Nuraini dalam siaran tertulis pada Jumat (21/7/2023).

Dewi Nuraini menegaskan, Grab Indonesia tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian atau penggelapan barang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved