Muhamad Luckas Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Mendaftar Grab

Grab Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus pencurian laptop yang dilakukan oleh Muhamad Luckas, warga Karang Tengah, Kota Tangerang.

|
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Akun @ciledug24jam
Muhamad Luckas, driver ojek online yang membawa kabur laptop seharga Rp 20 juta milik customer memberikan klarifikasi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. Dalam video itu, Luckas juga meminta maaf kepada warga Ciledug (Karangtengah) dan para driver online se-Jabodetabek. 

Selanjutnya, potret Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga resi pesanan laptop yang dipesannya lewat Tokopedia.

Dalam SIM C milik Muhamad Luckas tertulis alamat lengkapnya, yakni Kampung Poncol RT 03/01 Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang.

Data lainnyam Muhamad Luckas merupakan pria kelahiran Tangerang, 23 Mei 1997 dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Juke pun mengumbar nomor telepon Muhamad Luckas, yakni 085218304184 serta sepeda motornya, yakni Honda Vario berwarna abu-abu dengan Nopol B 6307 VSC, sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi Grab.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved