KDRT

Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal

Pelaku KDRT di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Tangsel, kembali kabur dan mengancam akan membantai istri beserta keluarganya.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com/Rafsanzani Simanjorang
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, memberi kesempatan berbicara kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (kaus merah) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga di Perumahan Serpong Park, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, keluarga korban mengajukan perlindungan dari LPSK pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Muhamad Rizki Firdaus selaku mitra hukum P2TP2A Tangsel.

Rizki Firdaus mengatakan, keluarga korban meminta perlindungan LPSK karena adanya ancaman via media elektronik dari pelaku, Budyanto Djauhari (38).

"Dalam pesan suara itu jelas disampaikan oleh terduga pelaku, dugaannya dilakukan untuk melakukan pembunuhan atau pembantaian keluarga korban," ujarnya.

LPSK telah mencoba menghubungi ayah korban beberapa waktu yang lalu. Namun belum mendapat respons.

"Tapi akhirnya kami konfirmasi dan mengklarifikasi bahwa aduan ini sifatnya sudah sangat urgent, karena kami tahu pelaku itu residivis kasus narkotika. Jadi keluarga dan korban butuh perlindungan," katanya.

Rizki menambahkahkan, LPSK membutuhkan waktu seminggu untuk proses assesment kasus tersebut.

LPSK menurutnya akan fokus pada pelapor dan korban.

"Ke depannya juga, kami akan terus komunikasi, apa yang dibutuhkan LPSK akan kami lengkapi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus KDRT ini dilakukan oleh Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya, TM (21), yang sedang hamil.

Aksi KDRT paling brutal terjadi Rabu (12/7/2023) dini hari. TM yang tengah hamil dianiaya oleh Budyanti hingga babak belur.

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian dilaporkan ke polisi oleh ayah korban. Sedangkan Budyanto kabur dari rumah.

Budyanto Djauhari (38) akhirnya ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023).

Dia ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polres Tangsel tidak menahan Budyanto karena pasal yang diterapkan pada kasus tersebut memungkinkan tersangka tidak ditahan.

Ketika dihadirkan di hadapan wartawan, Budyanto mengaku khilaf karena menganiaya istrinya yang sedang hamil.

Hal ini disampaikan oleh Budyanto Djauhari di hadapan polisi dan wartawan di Polres Tangsel.

"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf," katanya, Selasa (18/7/2023).

Budyanto Djuhari juga mengakui dirinya sempat menebar ancaman kepada keluarga istrinya setelah kasus KDRT itu, namun ia mengaku jika hal tersebut punya alasan tersendiri.

"Ada alasan tersendiri, yang pribadi yang tak bisa disampaikan," ucapnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Budyanto Djuhari mengaku pernah menjadi pengguna narkoba dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Budyanto Djuhari dipenjara bukan karena kasus pemakaian narkoba. Dia dipenjara karena dianggap mengetahui adanya kejahatan namun tidak melapor ke polisi.

"Saya dikenakan Pasal 131. Mengetahui tapi tidak melapor," ucapnya.

Keputusan Polres Tangsel tidak menahan Budyanto tampaknya memunculkan masalah baru. Budyanto dikabarkan kembali kabur dan tidak terlacak.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran Budyanto bertindak brutal dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa TM maupun keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved