18 Pengacara Dampingi Anwas Abbas di PN Jakpus Terkait Gugatan Rp1 Triliun oleh Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjalani sidang perdata perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjalani sidang perdata perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023).
Sidang Perdata yang dihadiri oleh Anwar Abbas ini terkait gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang.
Wakil Ketua MUI itu digugat Rp1 triliun berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Anwar datang sekira pukul 10.56 WIB ke ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja.
Dia datang menggunakan pakaian batik dengan didampingi oleh 18 orang tim kuasa hukum yang berasal dari forum Advokat Pembela Pancasila.
Kala masuk ke lobi PN Jakarta Pusat, dia yang disapa 'Buya' itu nampak melambai ke arah awak media dan melemparkan senyuman.
"Saya sebagai warga negara harus hormati hukum yang berlaku di negara kita. Saya hari ini dipanggil cuman saya enggak tau jam brapanya dan saya berusaha sebelum pukul 09.00 WIB sampai, tapi ternyata macet luar biasa," ujar Panji sesaat sebelum memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu.
Setelah itu, tak banyak yang disampaikan Anwar.
Pasalnya, dia mengaku tak mengetahui soal hukum. Oleh karenanya, terkait permasalahan yang tengah menjeratnya, Anwar menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Artinya buya akan mendengar apakah semua pihak baik penggugat maupun tergugat hadir apabila semua hadir maka akan dilanjutkan ke persidangan," ujar Penasihat Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Ihsan berujar, Anwar tidak gentar dengan gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Buya sebagai orang yang digugat menyampaikan kepada saya, tidak akan pernah gentar digugat oleh Panji Gumilang," kata Anwar.
Sementara itu, dari yang terpantau di lokasi, pihak penggugat dalam hal ini Panji Gumilang tidak nampak hadir, ia hanya diwakili oleh penasihat hukumnya.
Selain itu, pihak MUI yang merupakan turut tergugat dalam kasus ini pun tidak hadir.
Diketahui, itu teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
| Respons Muhammadiyah dan MUI Disebut Restui Pemakzulan Wapres Gibran |
|
|---|
| Muhammadiyah Berduka atas Tewasnya Pemimpin Hamas Yahya Sinwar |
|
|---|
| Di Bawah Kawalan Polisi Bersenjata Laras Panjang, Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan Indramayu |
|
|---|
| Pilih Berdamai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Anwar Abbas |
|
|---|
| Anwar Abbas Berencana Temui Panji Gumilang di Bareskrim Polri Bahas Soal Kematian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Anwar-Abbas-hadir-di-sidang-perdata-gugatan-Rp-1-triliun-Panji-Gumilang.jpg)