Tak Terduga Begini Respon Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega

Sekretaris jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan respon terkait dengan kasus yang dialami kadernya yakni Cinta Mega.

Tribuntangerang.com
Sekretaris jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDIP Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sekretaris jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan respon terkait dengan kasus yang dialami kadernya yakni Cinta Mega yang kini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Cinta Mega menjadi perbincangan beberapa hari terakhir karena bermain gim slot online di ruang rapat paripurna.

Buntut aksinya itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta memberikan sanksi pergantian antarwaktu (PAW) kepada Cinta Mega sebagai anggota dewan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega Dipecat DPD PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

Hasto mengatakan jika dirinya masih memang sudah menerima usulan sanksi PAW dari DPD PDIP DKI Jakarta terkait kasus Cinta Mega bermain gim di ruang rapat paripurna.

Kendati demikian, mengaku masih menunggu kepulangan Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun soal pemecatan Cinta Mega dari kader PDIP itu.

"Badan kehormatan yang nanti akan menyidangkan persoalan tersebut. Tapi dari usulan DPD PDI Perjuangan kami sudah terima. Jadi tinggal tunggu nanti proses keputusan yang diusulkan oleh bidang kehormatan," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Disanksi PAW Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega Tak Boleh Ikut Pemilu 2024

Dia mengatakan usai kedatangan Komarudin pihaknya akan menindak lanjuti atas pelanggaran yang dilakukan Cinta Mega.

DPP PDI Perjuangan, lanjut Hasto, telah menerima usulan terkait sanksi atas pelanggaran berat tersebut.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah tidak dicalonkan menjadi calon anggota legislatif pada periode yang akan datang, tetapi dengan kejadian ini suatu proses penegakan disiplin sebagai bentuk pelanggaran berat akan dilakukan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya buka suara soal rencana pergantian antar waktu (PAW) yang akan diajukan PDIP terhadap Cinta Mega.

Sampai hari ini, kata Dody, pihaknya belum menerima surat pengajuan PAW dari DPP PDIP.

"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPU Provinsi DKI Jakarta," ucap Dody, Rabu (26/7/2023).

Elektabilitas PDIP Dinilai akan Melonjak Usai Pecat Cinta Mega dari Anggota DPRD DKI Jakarta

Adapun pihaknya baru bisa memproses PAW usai mendapatkan surat pengajuan dari Pimpinan DPRD tempat anggota tersebut menjadi legislator.

"Proses PAW sesuai ketentuan PKPU No 6 Tahun 2019 akan diproses setelah ada surat pengajuan PAW dari Pimpinan DPRD kepada KPU Provinsi," jelas dia.

Dody menjelaskan dalam proses PAW Anggota DPRD, pihaknya merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved