Sempat Dibela oleh Kepala Dinas, SMPN 1 Ciambar Terbukti Lakukan MPLS Berujung Kematian Siswa

Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka atas meninggalnya seorang siswa pada kegiatan MPLS.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus meninggalnya siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar, Kamis (27/7/2023). Pada kasus ini, polisi menetapkan kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SUKABUMI - Seorang siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, tewas tenggelam di sungai, Sabtu (22/7/2023).

Pihak keluarga menyatakan, korban tenggelam di sungai ketika mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang merupakan kegiatan wajib bagi seluruh siswa kelas 7 atau siswa baru.

Dugaan pihak keluarga ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang menyatakan bahwa MPLS di SMPN 1 Ciambar berakhir pada Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, insiden siswa tewas tenggelam terjadi ketika para siswa baru menggelar hiking atau jelajah alam di sekitar sekolah.

Pada kegiatan outdoor tersebut, MA (13) tenggelam dan tidak tertolong.

Insiden yang menewaskan MA diselidiki oleh polisi. Hasilnya, polisi menemukan fakta berbeda dari omongan Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi

Tindak lanjut dari temuan tesebut, polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, KND, sebagai tersangka atas meninggalnya MA.

Penetapan KND sebagai tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Maruly mengatakan, KND diduga telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.

Terhadap KND, polisi menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," kata Maruly.

Maruly menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.

Baca juga: Deretan Kebohongan di Balik Kematian Siswa SMP Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan Bilang Bukan MPLS

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi. Ia tak bersedia lagi berkomentar lebih banyak.

"No comment aja lah, kita mengikuti saja proses hukum. Kami taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved