Sempat Dibela oleh Kepala Dinas, SMPN 1 Ciambar Terbukti Lakukan MPLS Berujung Kematian Siswa
Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka atas meninggalnya seorang siswa pada kegiatan MPLS.
TRIBUNTANGERANG.COM, SUKABUMI - Seorang siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, tewas tenggelam di sungai, Sabtu (22/7/2023).
Pihak keluarga menyatakan, korban tenggelam di sungai ketika mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang merupakan kegiatan wajib bagi seluruh siswa kelas 7 atau siswa baru.
Dugaan pihak keluarga ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang menyatakan bahwa MPLS di SMPN 1 Ciambar berakhir pada Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, insiden siswa tewas tenggelam terjadi ketika para siswa baru menggelar hiking atau jelajah alam di sekitar sekolah.
Pada kegiatan outdoor tersebut, MA (13) tenggelam dan tidak tertolong.
Insiden yang menewaskan MA diselidiki oleh polisi. Hasilnya, polisi menemukan fakta berbeda dari omongan Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi.
Tindak lanjut dari temuan tesebut, polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, KND, sebagai tersangka atas meninggalnya MA.
Penetapan KND sebagai tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly mengatakan, KND diduga telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.
Terhadap KND, polisi menerapkan Pasal 359 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," kata Maruly.
Maruly menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.
Baca juga: Deretan Kebohongan di Balik Kematian Siswa SMP Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan Bilang Bukan MPLS
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi. Ia tak bersedia lagi berkomentar lebih banyak.
"No comment aja lah, kita mengikuti saja proses hukum. Kami taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Balita Raya Warga Sukabumi Meninggal Cacingan, Cacing Keluar dari Mulut dan Hidung, KDM Kecewa Berat |
![]() |
---|
Maria Pemilik Rumah Singgah yang Dirusak Massa di Sukabumi Salurkan Uang Rp 100 Juta KDM ke Masjid |
![]() |
---|
Patung Biawak di Wonosobo Tuai Sorotan, Netizen Bandingkan Patung Penyu Sukabumi Rp 15 M |
![]() |
---|
Penjelasan Pemprov Jabar Soal Viral Patung Penyu di Sukabumi Bernilai Rp 15 Miliar Berbahan Kardus |
![]() |
---|
Heboh, Patung Penyu Senilai Rp 15 Miliar di Sukabumi Rusak, Ternyata Dalamnya Kardus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.