Sempat Dibela oleh Kepala Dinas, SMPN 1 Ciambar Terbukti Lakukan MPLS Berujung Kematian Siswa

Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka atas meninggalnya seorang siswa pada kegiatan MPLS.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus meninggalnya siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar, Kamis (27/7/2023). Pada kasus ini, polisi menetapkan kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka. 

Namun demikian, ia memastikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala SMPN 1 Ciambar, KND.

"Kita sudah memberikan bantuan hukum, ada dua, pertama dari LKBH PGRI dan Korpri," ujarnya.

Seorang siswa kelas tujuh SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023). Atas insiden ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi (paling kanan), bertakziah ke rumah korban.
Seorang siswa kelas tujuh SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023). Atas insiden ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi (paling kanan), bertakziah ke rumah korban. (Dok Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi)

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini.

Menurut dia, meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar dalam acara MPLS, adalah musibah.

"Namun, di sisi lain, mungkin juga ada kesalahan kurangnya pengawasan," ujar Wahid.

PGRI, ujarnya, juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sukabumi.

"Namun, kami sebagai organisasi profesi, tentu saja akan mendampingi kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkap dia.

Keluarga MA mengatakan, penetapan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka adalah sesuatu yang seharusnya.

"Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Wawan, paman MA.

Wawan mengatakan, penetapan kepala sekolah sebagai tersangka tentu akan berdampak pada sekolah.

"Kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Kami juga memikirkan dampaknya pada para siswa," ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan dilakukannya islah, Wawan mengaku tak bisa menjawabnya.

"Kami dari keluarga juga mencoba untuk meninjau ke arah sana. Itu juga menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah), kami keluarga akan berunding terlebih dahulu," katanya. (dian herdiansyah/m rizal jalaludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved