Tabrak Balita Hingga Tewas, Harta Anggota DPRD Lampung Ini Jadi Sorotan

Seorang balita tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M pada Rabu (2/8/2023) malam.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
ilustrasi tabrak lari 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang balita tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M pada Rabu (2/8/2023) malam.

Saat kejadian kader fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah mengendarai mengendarai Toyota Fortuner putih BE 1238 AAA.

Di lokasi kejadian, Anggota DPRD Lampung itu menabrak seorang balita Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukur..

"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukuri saat dihubungi sepeerti dikutip Tribun Lampung, Rabu (2/8/2024).

Saat kejadian, anggota DPRD Lampung tengah mengemudimdi Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023), lalu terjadilah insiden kecelakaan itu.

Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner sebelumnya datang dari arah Jalan Sisingamangaraja hendak mengarah ke Jalan Antara Sukajawa.

"Saat melintas di lokasi kejadian, mobil berbelok kiri hendak masuk ke Gang Antara I. Namun di saat bersamaan di sisi median pinggir sebelah kanan jalan, ada korban," kata Kompol Ikhwan.

Saa itu, korban Muli ini sedang duduk dan bermain pasir di pinggir jalan. 

"Pada saat itu, pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan," kata Kompol Ikhwan. 

"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.

 Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

Sementara itu, pemilik Toyota Fortuner Okta Rijaya M belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Harta Kekayaan

Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung yang tabrak balita hingga tewas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2 miliar.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya diketahui menabrak hingga tewas balita berusia 5 tahun pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 19.45 WIB.

Terbaru, harta kekayaan yang dimiliki anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut menyita perhatian karena nominalnya yang fantastis.

Dilansir elkhpn, Kamis (3/8/2023), harta kekayaan Okta Rijaya mencapai Rp 2,060 miliar pada 2021 lalu. 

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,600 miliar pada 2020.

Sementara nilai ini sama dengan kekayaan yang dilaporkan pada 2019 yang juga sebesar Rp 1,600 miliar. 

Namun, Okta Rijaya belum melaporkan harta kekayaannya versi terbaru 2023. 

Untuk informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada 2019 lalu.

Dirincikan, pada tahun 2022, harta tanah dan bangunan milik Okta Rijaya adalah sebesar Rp 1,150 miliar. 

 Lalu, kekayaan berupa transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.

Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta. 

Kemudian harta berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta. 

Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta. 

Nunggak Pajak

Mobil anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung hingga tewas dilaporkan menunggak pajak.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun tewas akibat tertabrak mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 19.45 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengendara yang menyebabkan nyawa anak asal Bandar Lampung tersebut melayang memang benar anggota DPRD Provinsi Lampung. 

Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250. 

Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.

 

(TribunLampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved