Seleksi CPNS

Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Simak Syarat-syaratnya

Berikut ini jadwal, syarat, hingga jumlah formasi pada seleksi CPNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

|
Editor: Ign Prayoga
istimewa
Ilustrasi PNS. Saat ini telah tersedia jadwal, syarat, hingga jumlah formasi pada seleksi CPNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seleksi calon pegawai negeri sipil merupakan momen yang ditunggu-tunggu banyak orang.

Publikasi tentang jadwal seleksi dan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi panduan bagi mereka yang berminat menjadi pegawai negeri.  

Saat ini telah tersedia jadwal, syarat, hingga jumlah formasi pada seleksi CPNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Proses seleksi ini bakal merekrut lebih dari 500 ribu orang.

Seleksi CPNS dan PPPK dibuka antara 17 September hingga 3 Oktober 2023.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi yang banyak beredar.

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain itu, diumumkan juga mengenai formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan jumlah 572.496 orang.

Berikut rinciannya:

1. Pemerintah Pusat

- 28.903 untuk CPNS

- 49.959 untuk PPPK

2. Pemerintah Daerah

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved