Berita Viral

Fakta Pria Salat di Tengah Jalan Raya Gresik yang Buat Heboh Warga 

Di media sosial tengah di hebohkan dengan adanya video viral seorang pria yang salat di tengah Jalan Raya.

Editor: Joko Supriyanto
instagram
Di media sosial tengah di hebohkan dengan adanya video viral seorang pria yang salat di tengah Jalan Raya. 

Belakangan viral di media sosial, warga yang melaksanakan shalat di sembarang tempat, seperti di jalanan dan di dalam bus dan sebagainya.

Bagaimana hukum Islam, terkait hal demikian?

Sahkah shalat di sembarang tempat, karena salah satu syarat sah-nya shalat adalah suci.

Baik suci diri sendiri maupun suci dari segi tempat dilaksanakan shalat.

Baca juga: Viral Ibu Negara Duduk di Pinggir Jalan Saat Presiden Salat Jumat, Bukan di Dalam Mobil yang Ber-AC

Dikutip, Serambinews.com berikut ini penjelasan mengenai hukum shalat pada tempat yang diragukan kebersihannya seperti dikutip pada buku Taudhihul Adillah Karangan KH M Syafii Hadzami yang diterbitkan Kompas Gramedia (2010).

Berikut ini penjelasannya:

Yang dimaksud tempat shalat adalah tempat bertemu atau bersentuhan dengan badan atau pakaian orang yang shalat ketika berdiri.

Atau ia adalah tempat di mana kedua tapak kaki diletakkan.

Ketika duduk di mana kain dan bagian badan diletakkan, ketika sujud di mana segala anggota sujud dan bagian-bagian badan dan pakaian diletakkan.

Jadi yang tidak terkena dengan satu bagian badan atau pakaian orang yang shalat, bukan tempat yang dimaksudkan.

Baca juga: FAKTA Terbaru Video Wanita Jadi Imam Salat Hoaks, Hanya Konten Film Pendek untuk YouTube

Misalkan kita sedang shalat, saat akan sujud di hadapan kita jatuh kotoran cicak, maka cukup kalau sujud najis itu dilewati saja.

Artinya jangan dikenakan bagian dari anggota badan dan pakaian kita ketika itu, juga tidak yang kejatuhan tahi cecak itu, dinamakan tempat shalat karena tidak bersentuhan dengan anggota badan atau pakaian kita.

Mengenai keterangan ini terdapat dalam kitab Mirgatu Su idi at-Tasdig halaman 26.

Jika seseorang menghamparkan suatu hamparan yang suci di atas tempat yang najis dan ia shalat di atasnya, sah-lah shalatnya.

Demikian penjelasan yang tertera pada buku, maka bisa diambil kesimpulan sebaiknya menghindari shalat di tempat yang diragukan kebersihannya.

Karena tidak bisa dipastikan, tempat tersebut bersih dari najis dan perkara lainnya yang membatalkan shalat. 

Apalagi di Indonesia, tidak sulit mencari keberadaan masjid. 

Sehingga, sangat dianjurkan, agar menjaga kesucian shalat dengan cara melaksanakannya di tempat sebaik-baiknya. 

 

(TribunJatim/Willy Abraham/Serambinews.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved