Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Masa Berlakunya Habis di Tanggal 1-10 Agustus 2023
Satpas Polda Metro memberikan dispensasi kepada pengguna surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ketika maintenance server.
Editor:
Joko Supriyanto
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 25 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 25 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 25 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 24 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 24 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.