BPJS Kesehatan Selenggarakan Lomba Karya Jurnalistik, Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan menyelenggarakan lomba karya jurnalistik tahun 2023 untuk kategori media cetak, online, foto, televisi, dan radio.
Juri kategori foto jurnalistik adalah Beawiharta dan Edy Purnomo
Juri kategori televisi adalah Makroen Sanjaya dan Fitria Andayani
Sedangkan juri kategori radio adalah Ryan Adzani dan Anang Purwanto
Lomba karya jurnalistik ini menerapkan persyaratan umum dan persyaratan teknis.
Persyaratan umum:
1. Melampirkan berkas administrasi
• Scan ID Pers
• Scan KTP
• Screenshot bukti kepesertaan JKN aktif
• Screenshot bukti sudah follow/subscribe 3 media sosial BPJS Kesehatan
• Screenshot bukti media terdaftar di Dewan Pers / scan sertifikat dari Dewan Pers
• File karya yang dilombakan (lihat persyaratan teknis)
2. Karya yang dilombakan harus sudah pernah dimuat di media dalam kurun waktu 1 September 2022 – 31 Agustus 2023
3. Karya dikirim ke lombajurnalistik.bpjskesehatan@gmail.com dan di-cc ke humas@bpjs-kesehatan.go.id dengan subjek email: kategori - nama - media.
4. Batas waktu penerimaan karya Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB. Karya yang masuk setelah batas waktu, dianggap gugur.
Belum Ada Koordinasi dengan BGN, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG |
![]() |
---|
Lewat Program MMR Gemilang Pemkab Tangerang, Warga Bisa Urus BPJS PBI di Puskesmas Terdekat |
![]() |
---|
Biaya Perawatan Korban Ledakan Elpiji di Pamulang Ditanggung Penuh BPJS dan Pemkot Tangsel |
![]() |
---|
Jangan Panik, Ini Prosedur Penjaminan Peserta JKN untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Lewat Aplikasi Mobile JKN, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Skrining Riwayat Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.