Duduk Perkara 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara, Ternyata Disuruh Bakar Limbah Beracun

Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka polusi udara. Inilah duduk perkaranya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Tangkapan layar akun Twitter tentang 4 warga Tangerang jadi tersangka polusi udara. 

MK, MA, dan HI merupakan warga Kampung Sukatani RT 04 RW 05 Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sedangkan S bertempat tinggal di Kampung Gili, Desa Kampung Besar RT 10 RW 18, Kecamatan Teluknaga.

Mereka memiliki peran berbeda. Selain HI, para pelaku merupakan pemodal.

Sedangkan HI berperan sebagai pelaku pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.

"Pembakaran ilegal limbah elektronik ini disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek," kata Ridho Sani dalam publikasi di laman KLHK, Senin (21/8/2023).

Aksi pembakaran limbah B3 yang mereka lakukan juga mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah yang dibakar mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.

Ridho Sani berharap keempat tersangka dihukum seadil-adilnya agar timbul efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.

Penanganan kasus yang melibatkan empat warga Teluknaga ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap BSS (47), Direktur Utama PT XLI.

BSS juga sudah ditahan di rutan Salemba untuk perkara pengelolaan limbah secara illegal.

BSS merupakan tersangka perorangan sedangkan PT XLI menjadi tersangka korporasi.

Penetapan para tersangka ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menegaskan, penindakan di lokasi pembakaran limbah di Teluknaga dilakukan sebagai respons dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat.

Pencemaran udara itu merupakan akibat langsung dari pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Penyidikan oleh tim Gakkum KLHK menemukan fakta ada pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved