Duduk Perkara 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara, Ternyata Disuruh Bakar Limbah Beracun
Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka polusi udara. Inilah duduk perkaranya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Foto empat warga Teluk Naga, Tangerang, ini diunggah akun Lambe Turah.
Unggahan tersebut direspons akun Twiter @Tanyarl yang merupakan akun ChatGPT, Kamis (24/8/2023).
Akun @tanyarl mempertanyakan duduk perkara kasus tersebut. "Ada yang tau detailnya gak terkait masalah ini? Kok bapak-bapaknya kaya gak ngerti apa-apa, semoga bukan korban kambing hitam," tulis akun @Tanyarl.
Dikutip dari keterangan resmi KLHK, keempat warga Tangerang ini ditangkap karena melakukan kejahatan lingkungan.
Mereka membakar limbah barang-barang elektronik yang termasuk limbah berbahaya dan beracun atau limbah B3.
Pembakaran limbah B3 menyebabkan polusi udara dan menyebabkan tanah menjadi beracun.
Pembakaran limbah B3 di Teluk Naga tersebut ternyata bagian dari kejahatan korporasi yang menampung hasil pembakaran limbah elektronik.
Dalam kasus ini, KLHK juga telah menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka. Pimpinan perusahaan tersebut juga jadi tersangka.
Polusi Udara
Sebelumnya diberitakan, empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ditangkap dan ditahan penyidik Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka ditangkap karena membakar limbah.

Aksi pembakaran limbah tersebut mereka lakukan di tengah memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Agustus 2023.
Para warga Teluk Naga tersebut selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Keempat warga Teluknaga pelaku pembakaran limbah adalah MA (39), HI (48), MK (40), dan S yang berusia 50 tahun.
Curug Dikepung Asap Diduga dari Limbah B3, Pakar Epidemiolog Sebut Kesehatan Masyarakat Terancam |
![]() |
---|
Dinilai Resahkan dan Memprovokasi Warga, APDESI Kabupaten Tangerang Desak Polisi Tindak Said Didu |
![]() |
---|
Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Teluk Naga Tangerang Dibubarkan Warga, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Viral Warga Teluknaga Larang Jemaat Kristen Beribadah di Rumahnya, Polisi: Itu Kejadian Lama |
![]() |
---|
Melalui Program Ini, Universitas Terbuka Targetkan Perekonomian Desa Muara Tangerang Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.