Duduk Perkara 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara, Ternyata Disuruh Bakar Limbah Beracun

Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka polusi udara. Inilah duduk perkaranya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Tangkapan layar akun Twitter tentang 4 warga Tangerang jadi tersangka polusi udara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Foto empat warga Teluk Naga, Tangerang, ini diunggah akun Lambe Turah. 

Unggahan tersebut direspons akun Twiter @Tanyarl yang merupakan akun ChatGPT, Kamis (24/8/2023).

Akun @tanyarl mempertanyakan duduk perkara kasus tersebut. "Ada yang tau detailnya gak terkait masalah ini? Kok bapak-bapaknya kaya gak ngerti apa-apa, semoga bukan korban kambing hitam," tulis akun @Tanyarl.

Dikutip dari keterangan resmi KLHK, keempat warga Tangerang ini ditangkap karena melakukan kejahatan lingkungan.

Mereka membakar limbah barang-barang elektronik yang termasuk limbah berbahaya dan beracun atau limbah B3.

Pembakaran limbah B3 menyebabkan polusi udara dan menyebabkan tanah menjadi beracun.

Pembakaran limbah B3 di Teluk Naga tersebut ternyata bagian dari kejahatan korporasi yang menampung hasil pembakaran limbah elektronik.

Dalam kasus ini, KLHK juga telah menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka. Pimpinan perusahaan tersebut juga jadi tersangka.

Polusi Udara

Sebelumnya diberitakan, empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ditangkap dan ditahan penyidik Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka ditangkap karena membakar limbah.

Petugas Gakkum KLHK memeriksa sampel tanah di area pembakaran PCB di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Agustus 2023. Pada kasus pembakarn limbah B3 ini, penyidik KLHK menetapkan empat warga Teluknaga sebagai tersangka.
Petugas Gakkum KLHK memeriksa sampel tanah di area pembakaran PCB di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Agustus 2023. Pada kasus pembakarn limbah B3 ini, penyidik KLHK menetapkan empat warga Teluknaga sebagai tersangka. (gakkum.menlhk.go.id)

Aksi pembakaran limbah tersebut mereka lakukan di tengah memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Agustus 2023.

Para warga Teluk Naga tersebut selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Keempat warga Teluknaga pelaku pembakaran limbah adalah MA (39), HI (48), MK (40), dan S yang berusia 50 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved