Duduk Perkara 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara, Ternyata Disuruh Bakar Limbah Beracun
Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka polusi udara. Inilah duduk perkaranya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.
Pada kegiatan ilegal ini, ketiga pemodal yakni S, MK, dan MA memberikan limbah B3 berupa limbah elektronik tersebut kepada masyarakat agar dilakukan pemisahan/segregasi komponen elektronik pada PCB.
Pemisahan itu dilakukan untuk mengambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual/diserahkan kembali kepada ketiga tersangka.
Kemudian PCB yang sudah terpisah dari komponen elektronik tersebut dibakar hingga menjadi abu dan kemudian abu tersebut diserahkan kembali kepada tersangka.
Selanjutnya oleh tersangka diserahkan/dijual kepada PT XLI.
Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.
Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan bahwa tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif.
Selain itu, dari hasil analisis udara ambien juga menunjukkan bahwa untuk parameter PM10 dan PM2,5 disekitar lokasi pembakaran telah melebihi baku mutu udara ambien nasional.
Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan keempat orang tersangka perorangan.
Yazid menjelaskan, peran PT XLI dalam kasus ini adalah sebagai penadah dari hasil pembakaran limbah elektronik PCB yang dilakukan oknum warga Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.
Curug Dikepung Asap Diduga dari Limbah B3, Pakar Epidemiolog Sebut Kesehatan Masyarakat Terancam |
![]() |
---|
Dinilai Resahkan dan Memprovokasi Warga, APDESI Kabupaten Tangerang Desak Polisi Tindak Said Didu |
![]() |
---|
Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Teluk Naga Tangerang Dibubarkan Warga, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Viral Warga Teluknaga Larang Jemaat Kristen Beribadah di Rumahnya, Polisi: Itu Kejadian Lama |
![]() |
---|
Melalui Program Ini, Universitas Terbuka Targetkan Perekonomian Desa Muara Tangerang Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.