Kasus Kopi Sianida
Kasus Sianida Ramai Dibahas di Media Sosial, Netizen Menunggu Film Dokumenter Jessica Wongso
Kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, jadi pembicaraan warganet.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.
Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Sidang kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016. Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jessica lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Jessica lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Akun Sandy Salihin Kembaran Mirna Diserbu Netizen Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan Punya Bukti Pamungkas untuk PK |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta |
![]() |
---|
Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida Meski Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Usai Tinggalkan Lapas Pondok Bambu Setelah Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.