Pileg 2024

68 Mantan Terpidana Incar Kursi DPR dan DPD, Inilah Nama dan Daerah Pemilihannya

KPU RI merilis data bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang merupakan mantan terpidana.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjuk rasa membentangkan tulisan KPU krisis integritas pada aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (28/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dipastikan sebagai mantan terpidana.

Ada mantan terpidana kasus korupsi, kasus suap, dan yang lainnya.

Fakta ini hendaknya diketahui rakyat sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang merupakan mantan terpidana.

Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI, menjelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana.

Dimana para bacaleg ini sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah.

Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

Adapun Berikut ini daftar nama Bacaleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:

Bacaleg DPR RI

1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved