Pileg 2024
68 Mantan Terpidana Incar Kursi DPR dan DPD, Inilah Nama dan Daerah Pemilihannya
KPU RI merilis data bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang merupakan mantan terpidana.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dipastikan sebagai mantan terpidana.
Ada mantan terpidana kasus korupsi, kasus suap, dan yang lainnya.
Fakta ini hendaknya diketahui rakyat sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang merupakan mantan terpidana.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI, menjelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana.
Dimana para bacaleg ini sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.
Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Ternyata, data bertambah.
Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.
Adapun Berikut ini daftar nama Bacaleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:
Bacaleg DPR RI
1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)
Daftar Nama-nama Anggota DPRD Tangsel Terpilih 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama Caleg Pendatang Baru Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar 14 Calon Anggota DPRD Banten 2024 dari Partai Golkar, 5 Diantaranya Pendatang Baru |
![]() |
---|
Daftar 106 Nama Calon Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
55 Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih, Paling Banyak dari Partai Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.