Divonis 4 Bulan, Pungky Marsyaviani Terdakwa Reseller iPhone si Kembar Histeris di PN Tangerang

Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com pada Selasa (29/8/2023), sidang beragendakan vonis terhadap Pungky digelar sekira pukul 15.30 WIB di Ruang 8 PN Tangerang.

Setelah menjalani sidang sekira 20 menit, Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, menetapkan vonis terhadap Pungky.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Baca juga: 6 Laporan Kasus Penipuan IPhone Si Kembar Masuk ke Polres Tangerang Selatan

Kesedihan dan ketegangan yang tampak dari raut wajah Pungky selama persidangan akhirnya pecah, pasca ditutupnya sidang.

Dengan mengenakan kaus tahanan berwarna putih, Pungky menangis histeris di pelukan keluarga dan tim kuasa hukumnya

Sambil menangis, Pungky sempat enggan meninggalkan ruang persidangan.

"Aku gak mau kesana.!!," teriak Pungky dengan suara keras.

Baca juga: Wanita Kembar Pelaku Penipuan PO iPhone Pamit Kondangan Setahun Lalu, Sampai Sekarang Menghilang

Tim kuasa hukum dan keluarga pun berusaha menopang Pungky untuk mengajaknya keluar dari ruang sidang.

"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku enggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih...," ucap Pungky sambil histeris.

Usai keluar dari ruang persidangan, Pungky bahkan terlihat sampai tersungkur dan berlutut.

Sambil menangis, Pungky pun tidak terima dengan kasus yang menimpanya tersebut.

"Kok jahat banget sih..!!," kata Pungky dengan suara geram sambil tertangis.

Baca juga: Keluarga Sendiri Laporkan Si Kembar Rihana Rihani ke Polisi Buntut Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Adapun Pungky telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang sejak bulan Mei 2023 lalu.

Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.

Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, kareba Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.

Baca juga: Rihana Rihani Si Kembar yang Bargaya Hidup Mewah, Kini DPO Penipuan Iphone Berkisar Rp 35 Miliar

Dengan demikian, Pungky masih harus menjalani masa penahanan selama dua pekan kedepan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.

"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.

"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved