PN Tangerang Gelar Sidang Dugaan Pencurian Data Studio Animasi yang Libatkan Eks Petinggi Perusahaan
PN Tangerang menggelar sidang ke lima kasus dugaan pencurian data dari sebuah perusahaan pembuat animasi kreatif yaitu Studio SHOH Entertaiment.
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERAN - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang ke lima kasus dugaan pencurian data dari sebuah perusahaan pembuat animasi kreatif yaitu Studio SHOH Entertaiment.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 PN Tangerang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direksi Studio SHOH Entertaiment yakni Joowoon Baek.
Salah seorang karyawan Studio SHOH Entertaiment, Maulana Reza mengatakan, pimpinan tempatnya bekerja itu melaporkan bos pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang yang sama pembuat animasi kreatif bernama Studio Savana.
Pasalnya dua pemimpin Studio Savana yang menjadi terdakwa kasus tersebut dinilai melakukan penyalinan data pekerjaan, karyawan, hingga data laporan keuangan dari Studio SHOH Entertaiment.
"Kami menuntut Studio Savana karena telah mengakses data-data perusahaan berupa data rencana jangka panjang, projek pekerjaan, serta sejumlah aset gambar dan video yang mana milik SHOH Entertaiment," ujar Maulana kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Kemudian ia menjelaskan, dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Chihoon Lee yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan seorang WNI bernama Tirza Angelica adalah mantan petinggi dari perusahaan Studio SHOH Entertaiment.
Namun demikian di tengah perjalanan, para terdakwa mendirikan perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama dan menyalin data-data yang sudah ada dari perusahaan tempat bekerja mereka sebelumnya.
Adapun dokumen rahasia milik perusahaan yang kerap membuat video animasi untuk rumah produksi film berskala internasional seperti Disney itu dicatut oleh ke dua terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari sampai Mei 2022 silam.
"Sebenernya pelapor sama para terdakwa ini dulu temenan, karena mereka sama-sama karyawan dan juga direksi SHOH Entertaiment," kata dia.
"Tapi dua terdakwa ini ternyata diam-diam bikin perusahaan baru bernama Studio Savana dan data-datanya ambil dari kantor kami, padahal mereka sudah resign atau keluar," sambungnya.
Atas kasus itu para karyawan SHOH Entertaiment pun berharap para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang dirasa sangat merugikan perusahaan.
Sebab akibat hal tersebut hak ataupun gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan Studio SHOH Entertaiment sempat berkurang atau mengalami pemotongan.
"Yang saya tau ada kerugian yang dialami perusahaan itu sampai miliaran rupiah, karena ada projek pekerjaan yang nilainya sampai 2.000 US Dolar," ungkapnya.
Menurut dia, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Suhendro menunda proses persidangan hingga Senin (26/5/2025) mendatang demi memastikan Joowoon Baek hadir secara langsung.
Charlie Chandra Divonis 4 Tahun atas Kasus Tanah, Masyarakat Apresiasi Putusan PN Tangerang |
![]() |
---|
PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sengketa Tanah di Teluknaga |
![]() |
---|
Hadirkan 4 Saksi, Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penipuan Pendeta Digelar di PN Tangerang, Korban Tuntut Rp 37,3 M Dikembalikan |
![]() |
---|
Dituding Jadi Penadah, Pria di Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Dianggap Abaikan Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.