Pria Dibalik Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia Kini Diburu Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat tengah mencari sosok laki-laki yang ada di dalam konten jilat es krim bersama Selebgram Oklin Fia.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah sebelumnya selebgram Oklin Fia diperiksa polisi terkait konten jilat es krim.

Kini, Polres Metro Jakarta Pusat mencari pemeran laki-laki yang bersama Oklin dalam konten tersebut.

Seperti diketahui jika konten jilat es krim yang diperagakan oleh Oklin Fia membuat polemik di masyarakat.

Sebab, Oklin Fia dianggap melakukan penodaan agama, sebab saat melakukan Oklin tengah mengenakan Jilbab.

Aksinya ini juga menuai reaksi netizen di media sosial, bahkan Oklin pun juga banjir hujatan atas aksinnya itu.

Baca juga: Tampil Sensual Saat Buat Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Kini Muncul ke Publik Minta Maaf

Pencarian sosok laki-laki yang ada di dalam konten Oklin Fia sebagai tindak lanjut proses pemeriksaan terhadap konten tersebut.

Sebab, konten yang dibuat oleh Oklin Fia itu kini telah dilaporkan ke Polisi.

Sementara Oklin telah memenuhi panggilan Polisi beberapa waktu lalu, terkait konten tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa laki-laki tersebut merupakan sosok yang berperan memegang es krim dan merekam aksi tak senonoh tersebut.

"Kami lagi cari pemeran laki-lakinya yang merekam dan memegang es krim," kata Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Adapun untuk kasus ini lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Selebgram Oklin Fia Menyesal Soal Konten Jilat Es Krim: Ini Teguran Allah

Dalam hal ini MUI sebelumnya berpendapat bahwa konten jilat es krim yang diperagakan Oklin Fia itu tak masuk dalam penodaan agama.

"Ahli itu ada berbagai sudut pandang, dari sudut pandang agama ada MUI," ujarnya.

Selain sudut pandang agama, Komarudin juga menerangkan perlu menggandeng ahli lain mengenai perkara tersebut diantaranya pihak Kominfo dan ahli pidana.

Digandengnya Kominfo guna mendalami dugaan unsur pelanggaran ITE yang dimana terdapat penyebaran konten yang dibuat Oklin Fia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved