Pria Dibalik Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia Kini Diburu Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat tengah mencari sosok laki-laki yang ada di dalam konten jilat es krim bersama Selebgram Oklin Fia.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah sebelumnya selebgram Oklin Fia diperiksa polisi terkait konten jilat es krim.

Kini, Polres Metro Jakarta Pusat mencari pemeran laki-laki yang bersama Oklin dalam konten tersebut.

Seperti diketahui jika konten jilat es krim yang diperagakan oleh Oklin Fia membuat polemik di masyarakat.

Sebab, Oklin Fia dianggap melakukan penodaan agama, sebab saat melakukan Oklin tengah mengenakan Jilbab.

Aksinya ini juga menuai reaksi netizen di media sosial, bahkan Oklin pun juga banjir hujatan atas aksinnya itu.

Baca juga: Tampil Sensual Saat Buat Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Kini Muncul ke Publik Minta Maaf

Pencarian sosok laki-laki yang ada di dalam konten Oklin Fia sebagai tindak lanjut proses pemeriksaan terhadap konten tersebut.

Sebab, konten yang dibuat oleh Oklin Fia itu kini telah dilaporkan ke Polisi.

Sementara Oklin telah memenuhi panggilan Polisi beberapa waktu lalu, terkait konten tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa laki-laki tersebut merupakan sosok yang berperan memegang es krim dan merekam aksi tak senonoh tersebut.

"Kami lagi cari pemeran laki-lakinya yang merekam dan memegang es krim," kata Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Adapun untuk kasus ini lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Selebgram Oklin Fia Menyesal Soal Konten Jilat Es Krim: Ini Teguran Allah

Dalam hal ini MUI sebelumnya berpendapat bahwa konten jilat es krim yang diperagakan Oklin Fia itu tak masuk dalam penodaan agama.

"Ahli itu ada berbagai sudut pandang, dari sudut pandang agama ada MUI," ujarnya.

Selain sudut pandang agama, Komarudin juga menerangkan perlu menggandeng ahli lain mengenai perkara tersebut diantaranya pihak Kominfo dan ahli pidana.

Digandengnya Kominfo guna mendalami dugaan unsur pelanggaran ITE yang dimana terdapat penyebaran konten yang dibuat Oklin Fia.

"Dari ITE ada Kominfo terkait masalah penyebaran tayanganya. Kemudian dari ahli pidana dan sebagainya ada beberapa hal (yang dipertimbangkan)," jelasnya.
 
Sementara itu, Komarudin pun menghimbau agar para pihak yang terlibat dalam kasus tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada.

"Jadi siapapun itu baik pelapor maupun terlapor ikuti saja proses hukumnya. Kalaupun bisa lanjut atau tidak lihat saja nanti hasilnya," pungkasnya.

Baca juga: Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia Menurut Ustaz Khalis Basalamah Masuk Penistaan Agama

Sebelumnya, Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh terkait video konten instagram memakan es krim di depan seorang pria.

Adapun Oklin dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan telah diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, dilaporkannya Oklin ke polisi lantaran selebgram itu diduga melanggar kesusilaam dan penodaan agama.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Selain itu, Gurun beranggapan video instagram yang diperagakan Oklin seperti menjilat es krim dengan memakai jilbab serta dilakukan di depan kelamin pria dianggapnya sudah keterlaluan.

Baca juga: Selebgram Oklin Fia Hari Ini Diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat Terkait Konten Jilat Es Krim

Menurutnya, apa yang dilakukan Oklin sebagai bentuk perbuatan yang murahan dan melanggar kesusilaan.

"Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

Adapun dalam laporan tersebut selebgram itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami tadi juga tunjukan barang bukti video yang beredar di medsos dan ajukan dua orang saksi," pungkasnya.
 

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved