Pemkot Tangerang vs Warga Ruko Cimone
Hakim Cek Ruko Sengketa, Kuasa Hukum Perlihatkan Bukti Pemkot Tangerang Tak Menghormati Proses Hukum
PN Tangerang menggelar sidang di tempat yakni di Ruko Permata Cimone yang jadi obyek sengketa antara warga dan Pemkot Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Menurut Poltak, sidang di lokasi perkara tersebut menjadi momentum yang menguntungkan bagi pihaknya.
Pasalnya, ketua majelis hakim Sih Yuliarti dapat melihat langsung kondisi ruko yang telah dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pengosongan dilakukan di saat perkara masih disidangkan di PN Tangerang.
"Dalam sidang pemeriksaan tempat ini, kami beri pembuktian secara langsung, pemkot telah bertindak sepihak, melakukan pengosongan terhadap ruko klien kami," katanya.
"Kami sangat menyayangkan kejadian kemarin yang sangat viral itu, karena memang proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan sama sekali," ungkapnya.
Poltak memastikan, pihaknya akan menghormati proses hukum untuk memperjuangkan para pemilik Ruko Permata Cimone yang diusir Pemkot Tangerang tanpa adanya biaya penggantian.
Menurutnya, delapan pemilik ruko yang menjadi kliennya itu memiliki bukti sah kepemilikan ruko lantaran memiliki sertifikat hak milik.
Diketahui delapan pemilik ruko yang memiliki kelengkapan surat tersebut ialah Nini Maria, Tjhi Sok Khui, Anggriani Tandi, Muhammad Said, Andy Hidajat Sutandi, Joe Forrester, Hj Murniasih dan Swandoyo Lumanto.
"Tentu saja kami akan memaksimalkan dari susi hukum sebaik-baiknya, karena kami mempertahankan hak kepemilikan yang sudah diperoleh dengan susah payah," ucapnya.
"Karena klien kami ini membeli ruko itu dengan hasil kerja keras, sangat tidak adil kalau tiba-tiba dihilangkan begitu saja tanpa adanya biaya penggantian," kata Poltak Sialagan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.