Tilang Uji Emisi Dinilai Sebagai Jebakan, Pengamat: Semacam Alat Cari Uang Bagi Oknum Aparat
raktik uji uji emisi itu justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos uji emisi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Akhir-akhir ini, publik diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan baik roda dua maupun empat.
Hal itu dilakukan guna menekan kadar polusi udara di ibu kota.
Namun, praktik uji emisi itu justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos uji emisi.
Pasalnya, pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.
Padahal, uji emisi itu mulanya dilakukan secara sukarela oleh pengendara. Namun kini, kesukarelaan tersebut justru bak jebakan yang menjerumuskan pengendara ke meja pengadilan.
Terkait kritik pedas masyarakat tersebut, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.
"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'Kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi, yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Berlangsung 3 Hari, Dinas LH Tangsel Catat 5.000 Kendaraan di Tangsel Telah Uji Emisi
Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.
"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'Damai' di tempat," ujarnya.
"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.
Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.
Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.
"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi. Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi. Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.
"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.
Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.
DKI Perpanjang Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Pasukan Putih Dinas Kesehatan DKI Jakarta 2025, Cek Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Parah di TB Simatupang: Ada Sejumlah Proyek Besar |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Pekan Ini |
![]() |
---|
Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.