3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan Remaja di Serpong Tangsel

Polsek Serpong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja inisial MBF di Jalan Raya Ciater, Tangsel.

Istimewa
Ilustrasi remaja tawuran. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polsek Serpong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja inisial MBF di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Tawuran tersebut terjadi Jumat (1/8/2023) dini hari lalu.

Polisi pun langsung mengamankan enam orang pada ke esokan harinya.

Dan tiga diantaranya ditetapkan jadi tersangka.

"Tiga orang tersangka yaitu Y (22), R (22), I (21) yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban MBF, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubsi Penmas Polres Tangsel Ipda Bayu, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Tawuran Besar Pemuda Jakarta dan Tangerang Pecah di Jalan Daan Mogot, 4 Pelaku Ditangkap

Kata Bayu, para tersangaka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini karena para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP, dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun kronologis kejadian yakni berawal dari adanya janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial. 

Kedua kubu lalu menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran

"Terjadi kesepakatan antar admin hari Jumat, tanggal 01 September 2023, pukul 02.00 WIB untuk melakukan tawuran," ucapnya.

Baca juga: Deretan Senjata Tajam yang Dipakai Pelajar SMK Negeri Banten Saat Tawuran di Dekat Kantor Gubernur

Tawuran berlangsung dengan tak seimbang.

Salah satu geng mundur.

Namun, MBF tertinggal dari rombongannya.

"Sehingga tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam," katannya.

Sementara sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R.(raf)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved