Pencabulan Anak

Gadis Dibawah Umur di NTB Dicabuli Satpam Komplek Usai Kepergok Pacaran

Seorang pria di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Pria berinisial J (31) itu ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, informasi yang beredar jika pelaku merupakan satpam komplek.

Kejadian pencabulan itu terjadi pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, ketika korban bersama pascarnya berinisial A area lapangan bola.

Lalu datanglah, pelaku J menegur dan menyuruh A untuk pulang, sedangkan kekasih A diminta untuk tinggal.

Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Pria 70 Tahun Alami Trauma, Diungsikan ke Sepatan dan Sering Bicara Sendiri

Baca juga: Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga Ratusan Kali Pria di Tanjung Pasir Teluk Naga Ditangkap

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Cabuli Anak Kandung Hingga Ratusan Kali di Teluknaga Tangerang

Karena takut A pun akhir meninggalkan kekasihnya, sementar korban diajak oleh J ke tengah lapangan.

"Korban diajak ke lapangan bola di Lombok Barat oleh A. Namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dikutip Kompas.com.

"Selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ke tengah lapangan. Selanjutnya J mencabuli korban di lapangan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Polres Metro Depok Tewas Dikeroyok, Ternyata Ini Pemicunya

Setelah melakukan aksi cabul kepada korban ditengah lapangan, lalu J berinisiatif untuk mengatarkan pulang korban, hanya saja korban hanya diantar dipertengahan jalan.

Selanjutnya korban pun mencoba menelpon kekasihnya untuk meminta dijemput, tempat ia diturunkan oleh pelaku.

Dari peristiwa yang dialami oleh korban, beberapa saat kemudian korban merasakan rasa sakit diarea kemaluannya saat buang air kecil, karena takut korban pun bercerita denga orang tuanya.

"Nah, atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orangtua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Malolresta Mataram," katanya.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Berbasis Salafiyah Cabuli 22 Santriwati, Modusnya Nikah Siri

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Pelaku dikenai Pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 7 tahun penjara," ucapnya. 

Dicabuli Ayah Kandung

Seorang wanita berinisial NF (19) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni SH yang berusia 54 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved