Kasus Kriminal

Beraksi 15 Kali, Maling Motor Modus COD Dibekuk Polsek Batuceper Tangerang

Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil meringkus pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil meringkus pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua atau sepeda motor.  

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil meringkus pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

Kapolsek Batuceper, Kompol Susida Aswita mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut ialah BR (29) yang merupakan warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.

"Adapun modus pelaku yakni berpura-pura membeli sepeda motor melalui Media Sosial (Medsos) Facebook secara Cash on delivery (COD)," ujar Kompol Susida Aswita, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut Susida menjelaskan, BR berhasil dibeku berdasarkan laporan tiga orang korban yang mengalami hal serupa.

Dalam menjalankan aksinya, BR menyasar orang yang hendak menjual sepeda motor melalui market place Facebook dengan sistem COD.

Baca juga: Viral Video Maling Motor Berparas Cantik, Ditangkap Massa Usai Gasak Motor Kepala Dusun di Magelang

Setelah berkomunikasi, BR pun bertemu dengan para korbanbnga di suatu tempat. Selanjutnya BR berpura-pura hendak melakukan test drive terhadap motor yang dijual korban.

Setelah berhasil memperdaya korban untuk melakukan tes drive, BR kemudian membawa kabur sepeda motor milik korbannya tersebut.

Hingga akhirnya, korban menyadari motornya dibawa kabur BR setelah beberapa jam menunggu lantaran tak kunjung datang.

Baca juga: Maling Motor di Karawang Tertangkap Usai Kehabisan Bensin dan Mengisi di Pom Mini Milik Ayah Korban

Alhasil korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya itu ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui market place media sosial Facebook, akan membeli motor melalui sistem COD di suatu tempat," kata dia.

"Pada saat test drive itu, pelaku BR langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Mendapat laporan adanya maling motor modus COD tersebut, unit Reskrim Polsek Batuceper dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhenri langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku BR. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor, terkait ciri-ciri pelaku, nomer hape pelaku dan alamat medsos facebook yang digunakan pelaku. ternyata, sama dengan laporan warga tiga bulan lalu dengan modus yang sama," tuturnya.

"Meski sempat berpindah-pindah tempat saat dilakukan pengejaran, Alhamdulillah BR berhasil kami amankan pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BR mengaku telah menjalankan aksi tipu gelap motor tersebut hingga sebanyak 15 kali.

Baca juga: Pinjam Motor untuk Maling Motor Sambil Gendong Balita Agar Tidak Dicurigai

Selain itu, BR juga merupakan residivis kasus yang sama yang baru keluar sekira enam bulan yang lalu.

Menurut Susida, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk mencari korban-korban lainnya, serta mencari keberadaan motor-motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.

"Dari hasil penyelidikan sementara didapat keterangan, pelaku sudah melakukan kejahatan tipu gelap lebih dari 15 kali di Wilayah Kota Tangerang," ucapnya.

"Pelaku BR ini juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama," jelas Kompol Susida Aswita. (m28)


Caption foto: Beraksi Hingga 15 Kali, Residivis Penggelapan Dan Penipuan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polsek Batuceper

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved