Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kemnaker Besok

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) besok.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu. Maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin.

Baca juga: PKS Belum Rela Ditinggal Demokrat Berharap Kembali Kepelukan Koalisi Perubahan Dukung Anies-Cak Imin

Meski Cak Imin batal hadir di KPK, dirinya memastikan mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan kasus korupsi.

"Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan korupsi, saya selalu hadir," ujar Cak Imin.

Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK yang memanggil dirinya untuk diperiksa.

"Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi."

"Bahkan saya juga salah satu pembuat undang-undang awal ketika awal reformasi. Sehingga bagi saya, pemberantasan korupsi, menuntaskan kasus korupsi, akan saya dukung terdepan," katanya.

Dijadwalkan Diperiksa

Sebelumnya,Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini terjadi pada saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yakni antara 2009-2014.

"Besok (Cak Imin -Red) diperiksa," ungkap sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Ungkap Perjalanan Jadi Cawapres Anies, Mudah dan Lancar Sekali

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Satu ruangan yang digeledah yakni milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pejabat yang saat itu menjabat di Kemnaker dimungkinkan dipanggil dan dimintai keterangan.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan."

"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved