Juragan Bus STJ Magetan Ditangkap Polisi atas Tuduhan Timbun dan Jual Solar Subsidi

Bos Sudiro Tungga Jaya (STJ), Magetan, ditangkap polisi atas tuduhan menimbun solar subsidi.

|
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi bus STJ, Magetan. 

TRIBUNTANGERAG.COM, MAGETAN - Pemilik perusahaan bus Sudiro Tungga Jaya (STJ), Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas tuduhan menimbun solar subsidi.

Diduga bos STJ membeli dan menimbun solar subsidi untuk kemudian dijual ke pabrik-pabrik.

Sebagai informasi, angkutan umum seperti bus antar kota boleh membeli solar subsidi. Sedangkan pabrik harus membeli solar industri yang harganya lebih mahal dari solar subsidi.

Penggerebekan penimbunan solar milik bos STJ dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023).

"Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut," kata Rudi ditemui di Polres Magetan dikutip dari Kompas.com

Rudi menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk boks.

"Mereka memodifikasi kendaraan truk boks menjadi tangki BBM dan kita masih memintai keterangan mereka baik pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM," kata Rudi.

Solar subsidi tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan.

"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," imbuhnya.

"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," ucap Rudi.

Polisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik bos STJ.

Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," kata Rudi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved