Pemilu 2024

Panglima Ingatkan Netralitas TNI, Peristiwa Truk Marinir Dipakai Kampanye Jangan Terulang

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan seluruh prajurit TNI tidak memberikan fasilitas untuk kampanye parpol

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

Sementara, pihak TNI tidak mengetahui kendaraannya dipinjam untuk kampanye.

Berkaca dari peristiwa itu, Yudo meminta jajarannya memeriksa betul peminjaman sarpras milik TNI.

“Ini untuk kebutuhan mungkin kemanusiaan atau apa ya, jangan sampai ada penilaian bahwa kita memihak,” tutur Yudo.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pihaknya menemukan 20 ribu lebih personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Lolly merinci bahwa terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih yakni di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.

Sedangkan, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198 ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Adapun data tersebut didapat berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dengan demikian, temuan ini tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.

Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Lolly menjelaskan adapun kategori TMS lainnya yakni pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.

Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.

Ia menjelaskan kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.

"Kerawanan lainnya ialah KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," imbuh Lolly.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved