Ecky Listhianto Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Meski Divonis Seumur Hidup

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menilai terdakwa Ecky tidak terbukti melalukan dakwaan primer atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ecky Listiantho (34) pelaku pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listiantho pemutulasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

Vonis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menilai terdakwa Ecky tidak terbukti melalukan dakwaan primer atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Direncanakan, cukup apabila timbul niat dan maksud saat pelaksanaan ada waktu tenang dan pemikiran yang tenang. Dalam suatu suasana punya waktu dalam berpikir.

Menimbang walau dalam waktu itu tidaklah mutlak, dan sulit untuk dibuktikannya. Sehingga pertimbangannya karena terdorong rasa amarah karena korban hendak melaporkan hubungannya kepada istri terdakwa sehingga melakukan perbuatan pembunuhan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ecky Listiantho Akui Beli Apartemen Korban Angela Bayar Tunai Rp1 Miliar

Pertimbangannya ialah antara lain Ecky tidak menggunakan alat apapun dalam membunuh Angela.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.

Untuk tindakan mutilasi menyimpan potongan mayat korban kedalam kontainer boks karena terdakwa menyembunyikan mayat Angela untuk menutupi tindakannya dan ingin menguasai harta korban.

"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Baca juga: Kelakuan Ecky Listiantho, Cari Kenalan Tante-tante dan Janda Usia Tua Lewat Aplikasi

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemarin.

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved