Ecky Listhianto Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Meski Divonis Seumur Hidup

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menilai terdakwa Ecky tidak terbukti melalukan dakwaan primer atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ecky Listiantho (34) pelaku pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). 

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved