Kronologi Lengkap Pemeriksaan Gus Iqdam di Bandara Soekarno-Hatta oleh Pihak Imigrasi

Ulama muda asal Blitar, Gus Iqdam sempat viral karena mengalami insiden perlakuan tidak enak yang dilakukan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta

|
YouTube/ Gus Iqdam Official
Gus Iqdam 

Sembari menunggu dokumen tiket pulang dan akomodasi dapat ditunjukkan, petugas memanggil supervisor yang bertugas untuk melakukan pengecekan lebih jauh.

Kemudian, rekaman CCTV menunjukkan, pada pukul 14:17:23 WIB, Gus Iqdam dengan sengaja mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya.

Supervisor imigrasi yang sedang melakukan pengecekan mendalam di konter tersebut kemudian menegur Gus Iqdam dan memberikan penjelasan tentang larangan pengambilan gambar di area imigrasi. 

Lalu, supervisor meminta Gus Iqdam untuk menghapus foto di telepon genggamnya.

Gus Iqdam tidak berkeberatan dengan hal tersebut serta meminta maaf atas kejadian tersebut.

Tito menjelaskan, berdasarkan pada kronologi, tidak ada kendala dalam pemeriksaan Gus Iqdam sebagaimana yang beredar. 

pemeriksaan Gus Iqdam di bandara soetta
rekaman CCTV dan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bertugas pada tanggal 15 September 2023, rombongan Muchamad Iqdam Cholid Ridlo (Gus Iqdam) terdiri dari empat pria, dan satu wanita.

Menurutnya, pemeriksaan berjalan sesuai standar pemeriksaan imigrasi dengan rata-rata waktu satu menit per penumpang.

Adapun wawancara mendalam pada tiga orang rombongan Gus Iqdam di konter 7 dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). 

Kata Tito, hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri.

Adapun wawancara merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap warga negara Indonesia, untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor.

Hal ini diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi

Katanya, setiap orang yang menjalani pemeriksaan keimigrasian wajib mematuhi tata tertib.

Tata tertibanya antara lain dilarang mengambil gambar dan menggunakan telepon genggam sebagaimana diatur di dalam Pasal 140 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015.

Tito menjelaskan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved