Kronologi Lengkap Pemeriksaan Gus Iqdam di Bandara Soekarno-Hatta oleh Pihak Imigrasi
Ulama muda asal Blitar, Gus Iqdam sempat viral karena mengalami insiden perlakuan tidak enak yang dilakukan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Ulama muda asal Blitar, Gus Iqdam sempat viral karena mengalami insiden perlakuan tidak enak yang dilakukan oleh petugas Bandara.
Kejadian tersebut dialami oleh Gus Iqdam ketika bersama rombongan ingin pergi ke Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam video yang beredar jika keberangkatan Gus Iqdam bersama rombongan sempat terganggu, diduga karena adanya oknum petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang membuatnya tidak nyaman.
Namun, Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun akhir buka suara terkait insiden yang kini viral tersebut.
Kepala kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menceritakan kronologi pemeriksaan yang dilakukan Gus Iqdam bersama rombongannya itu.
Berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bertugas pada tanggal 15 September 2023, rombongan Muchamad Iqdam Cholid Ridlo (Gus Iqdam) terdiri dari empat pria, dan satu wanita.
Baca juga: Sosok Gus Iqdam, Ulama Muda yang Dapat Perlakuan Tidak Baik dari Petugas Imigrasi Bandara Soetta
Rombogan itu memang berkeinginan untuk terbang menuju Taiwan menggunakan maskapai China Airlines (CI762) tujuan Cengkareng ke Taiwan.
Lalu, pukul 14:07:58 WIB, Gus Iqdam beserta satu wanita bernama Nilatin Nihayah diperiksa di konter pemeriksaan nomor 6.
Keduanya diperiksa oleh petugas imigrasi berinisial LK bukan Afwan sebagaimana disampaikan oleh Gus Iqdam.
Total pemeriksaan imigrasi keduanya berlangsung sangat lancar dan tanpa kendala selama durasi 2 menit 20 detik.

Kemudian, tiga orang lainnya yang pada kesempatan pertama tidak diketahui sebagai rombongan Gus Iqdam, atas nama Muhammad Ilham Burhanudin, Muchamad Danuarta Difarolly, dan Dhahlan Efendi diperiksa melalui konter 7 dan berlangsung lebih lama.
Diketahui, ketiga calon penumpang ini tidak dapat menjelaskan rencana perjalanan secara jelas dan lengkap kepada petugas Imigrasi.
Ketiganya sempat memberikan keterangan untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan.
Baca juga: Gus Iqdam Dapat Pemberlakuan Tak Enak, Ini Klarifikasi Tim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan wawancara secara mendalam.
Lalu, pada pukul 14:11:12 WIB, petugas memanggil Gus Iqdam untuk menghampiri konter 7 dan memberikan penjelasan kepada petugas Imigrasi, bahwa ketiganya merupakan rombongan dengan tujuan dan keperluan yang sama.
Sembari menunggu dokumen tiket pulang dan akomodasi dapat ditunjukkan, petugas memanggil supervisor yang bertugas untuk melakukan pengecekan lebih jauh.
Kemudian, rekaman CCTV menunjukkan, pada pukul 14:17:23 WIB, Gus Iqdam dengan sengaja mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya.
Supervisor imigrasi yang sedang melakukan pengecekan mendalam di konter tersebut kemudian menegur Gus Iqdam dan memberikan penjelasan tentang larangan pengambilan gambar di area imigrasi.
Lalu, supervisor meminta Gus Iqdam untuk menghapus foto di telepon genggamnya.
Gus Iqdam tidak berkeberatan dengan hal tersebut serta meminta maaf atas kejadian tersebut.
Tito menjelaskan, berdasarkan pada kronologi, tidak ada kendala dalam pemeriksaan Gus Iqdam sebagaimana yang beredar.

Menurutnya, pemeriksaan berjalan sesuai standar pemeriksaan imigrasi dengan rata-rata waktu satu menit per penumpang.
Adapun wawancara mendalam pada tiga orang rombongan Gus Iqdam di konter 7 dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan manusia (TPPM).
Kata Tito, hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri.
Adapun wawancara merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap warga negara Indonesia, untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor.
Hal ini diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi
Katanya, setiap orang yang menjalani pemeriksaan keimigrasian wajib mematuhi tata tertib.
Tata tertibanya antara lain dilarang mengambil gambar dan menggunakan telepon genggam sebagaimana diatur di dalam Pasal 140 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015.
Tito menjelaskan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Angkasa Pura Indonesia Minta Bandara Soetta Steril dari Permainan Layang-layang Radius 15 KM |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Tiru I Gusti Ngurah Rai, Andra Soni Bentuk Forum Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polisi Temukan 10 Akun Bodong yang Provokasi Untuk Lumpuhkan Bandara Soetta Saat Demo |
![]() |
---|
Menteri Sugiono Janji Urus dan Rawat Keluarga Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI yang Tewas di Peru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.