Bocah Berusia 12 Tahun di Karawang Dirudapaksa Penjaga Sekolah di Ruang Kepsek
Seorang bocah sekolah dasar (SD) menjadi korban rudapaksa penjaga sekolah di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang bocah sekolah dasar (SD) menjadi korban rudapaksa penjaga sekolah di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pihak keluarga korban telah melaporkan perbuatan itu kepada kepolisian dan pelaku langsung ditangkap.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, korban nya merupakan seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.
Korban mendapatkan tindakan asusila dari pelaku Asep Alias Ojos (46) yang juga penjaga keamanan sekolah dasar di Batujaya, Karawang.
"Pelaku sudah langsung kami tangkap setelah adanya informasi dan laporan," kata Arief pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bejat! Guru Pencak Silat di Lampung Rudakpaksa 6 Muridnya yang Masih Dibawah Umur
Baca juga: Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga Ratusan Kali Pria di Tanjung Pasir Teluk Naga Ditangkap
Baca juga: Modus Ngajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak di Bawah UmurĀ
Arief melanjutkan, aksi bejad pelaku dilakukan di area sekolah. Ketika itu, pelaku menjemput
korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian dengan mengancam korban, pelaku kemudian memperkosa korban.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," jelasmya.
Dia menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.
Baca juga: Oknum Guru di Riau Ancam dan Rudapaksa 2 Siswi di Ruang BK
Korban awalnya takut melapor kepada keluarga, akan tetapi karena curiga atas perbuahan sikap langsung ditanya hingga akhirnya mau bercerita.
"Dari informasi aksinya eari kelas empat sampai kelas lima," ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAZ)
Dicekoki Miras, Remaja di Mauk Tangerang Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Usai Rencana KRL Sampai Karawang Batal |
![]() |
---|
Program PMM Unsika Dukung Kemandirian Pangan Desa Pasirukem Karawang Lewat Budidaya Lele Bioflok |
![]() |
---|
KWT Sauyunan Karawang Terapkan Teknologi Tepat Guna, Perkuat Peran Perempuan Desa |
![]() |
---|
Universitas Singaperbangsa Karawang Latih Kelompok LPM Desa Sarijaya Digital Marketing Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.